Nganjuk, lsm-kpk-ri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indoneaia (LSM KPK-RI ) DPC Nganjuk menyampaikan penjelasan resmi terkait aturan jumlah calon peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat dan penyelenggara memahami alur dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi.
Menurut pemaparan Ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk Sunyoto HS, merujuk Pasal 39 Ayat (3) PP 16 Tahun 2026, telah ditetapkan batasan jumlah calon Kepala Desa (Kades) yang dapat mengikuti Pilkades Serentak, yaitu minimal 2 orang dan maksimal 5 orang para calon. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin persaingan yang sehat, demokrasi, serta memberikan pilihan kepada masyarakat.
Ketentuan Jika Jumlah Calon Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, jika pada tahap awal jumlah calon hanya 1 orang atau tidak memenuhi ketentuan minimal, maka proses pencalonan mengacu pada Pasal 44 PP 16 Tahun 2026 dengan alur sebagai berikut:
1. Perpanjangan Pertama: Pencalonan diperpanjang selama 15 hari untuk membuka kesempatan warga lain mendaftar.
2. Perpanjangan Kedua: Apabila setelah 15 hari berakhir jumlah calon masih tetap 1 orang, maka diberikan perpanjangan waktu 10 hari lagi.
3. Musyawarah Panitia dan BPD: Jika setelah total perpanjangan 25 hari calon masih hanya satu orang, maka Panitia Pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengadakan musyawarah mufakat untuk memutuskan apakah pencalonan tunggal tersebut dapat diterima atau tidak.
Keputusan Akhir Jika Tidak Tercapai Mufakat
Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan/mufakat, maka pencalonan satu orang tersebut dinyatakan batal. Sebagai solusi sementara, jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Bupati/Walikota dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjabat ini akan memegang jabatan hingga pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang berikutnya.
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi secara ketat untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi di tingkat desa. “Kami mengingatkan seluruh panitia dan elemen masyarakat agar memahami tahapan ini, sehingga tidak terjadi kekosongan aturan dan proses berjalan transparan sesuai hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat aktif mengawasi setiap tahapan Pilkades dan segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang berlaku.
Sumber: Pemaparan LSM Komunitas Penegak Keadilan RI DPC Nganjuk
