Nganjuk, LSM KPK RI.com – Menindak lanjuti keluhan masyarakat dan demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi para pengendara di jalan umum, Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek Rehabilitasi Gorong-Gorong, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom (wilayah Tanjungpabon).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah warga sekitar maupun pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan akibat pembongkaran aspal untuk keperluan proyek tersebut. Hingga saat ini, pihak penyedia jasa belum melakukan penambalan ulang menggunakan aspal hotmix. Dampaknya, selain menimbulkan percikan debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, juga menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan nilai kontrak Rp188.619.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026 ini mulai dikerjakan pada Sabtu 27 Juni 2026. Proses pembongkaran dan pemasangan gorong-gorong telah selesai dalam waktu 3 hari kerja 30/06/2026. Namun hingga saat ini memasuki tanggal 21 Juli 2026, rekanan pelaksana CV. Putra Manunggal Utama belum juga melakukan penambalan dan pengaspalan kembali pada bagian jalan yang telah dibongkar. Artinya keterbengkalaian pengaspalan jalan sudah memasuki masa 21 hari.
“Kami LSM KPK-RI DPC Nganjuk menilai, apabila bagian pekerjaan konstruksi sudah dinyatakan selesai namun pihak rekanan belum juga berupaya memulihkan kondisi jalan, hal ini merupakan dugaan perbuatan yang merugikan dan tidak menghargai hak pengguna jalan. Meskipun seluruh pekerjaan memiliki batas waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender dan masih memiliki masa waktu yang telah ditetapkan, kami berharap setiap tahapan yang telah selesai segera diikuti dengan pemulihan kondisi jalan demi kenyamanan pengguna jalan.
Selain menyoroti pihak rekanan, Kami LSM KPK-RI mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk segera turun tangan ke lokasi guna melakukan sidak. Sebagai pemangku kebijakan dan penanggung jawab urusan pekerjaan proyek fisik, Dinas PUPR memiliki tugas pokok dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi seluruh kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Hal ini termasuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai standar dan setiap pekerjaan tidak merugikan masyarakat, segera memulihkan kondisi jalan seperti sedia kala setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
“Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti segera mungkin, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Selanjutnya, kami Keluarga Besar LSM KPK-RI DPC Nganjuk berharap hal ini menjadi pengingat bagi Dinas PUPR Nganjuk agar dapat bekerja lebih baik dalam hal pengawasan, membenahi sistem, serta menyelesaikan segala persoalan yang menjadi sorotan publik,”
Informasi ini disusun berdasarkan kejadian di lokasi proyek, Data dan informasi dapat berkembang seiring dengan tanggapan serta tindaklanjut dari pihak penyedia jasa maupun Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk terkait klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Dipublikasikan dan Dipertanggung jawabkan oleh :LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Ttd [ Sunyoto HS ]
