Nganjuk,(LSM KPK-RI.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang Nganjuk menyoroti secara serius, terkait tata cara pemaparan pemasangan papan nama proyek pelaksanaan pembangunan di lingkungan Kabupaten Nganjuk yang selama ini menjadi tanggung jawab kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa hampir diseluruh kegiatan pembangunan proyek di semua bidang Cipta Karya,Bina Marga,maupun Pengairan,memiliki kelemahan yang nyata, acuan ini kami sampaikan bahwa pemasangan papan informasi proyek tidak memuat rincian volume kegiatan sebagaimana diamanatkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pada papan informasi kegiatan pembangunan proyek yang terlihat hanya tercantum nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan sumber dana saja. Sama sekali tidak tertulis keterangan volume mulai dari panjang, lebar, tinggi maupun ketebalan pekerjaan serta rincian teknis lainnya semisal pencantuman konsultan pengawas.
ACUAN PEMBANDING: HASIL OBSERVASI dan INVESTIGASI LSM KPK-RI DI KABUPATEN GROBOGAN JAWA TENGAH
Sebagai bukti nyata kami LSM KPK RI DPC Nganjuk pada tahun 2025 telah melakukan investigasi meninjau langsung pelaksanaan kegiatan proyek di Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, disana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat telah menerapkan tata cara pemasangan papan informasi dengan aturan yang benar dengan mencantumkan volume di papan nama proyek:
Pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Dr. Sutomo tertera secara tegas:
– Volume: L = 313 m, L = 13 m, Dan = 47 m, L = 11 m, Dan P = 35 m, L rata-rata = 11 m
– Semua ukuran panjang, lebar, dan luas tertulis dan dapat dipelajari serta terbaca oleh masyarakat umum dengan jelas
– Sehingga masyarakat dapat langsung menghitung dan mengawasi kesesuaian pekerjaan tersebut.
Kesimpulan perbandingan :
Jika di daerah lain seperti Grobogan dapat melengkapi data volume secara lengkap, maka hal yang sama tentunya mampu dan wajib dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten Nganjuk. Ketidak lengkapan informasi di Nganjuk bukan karena alasan teknis, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan dan komitmen transparansi.
Kami LSM Komunitas Penegak Keadilan RI (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menegaskan bahwa penyajian informasi yang tidak lengkap ini diduga jelas melanggar ketentuan yang berlaku:
1. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Daerah:
Mewajibkan setiap papan informasi proyek memuat secara jelas rincian volume, spesifikasi teknis, dan indikator hasil pekerjaan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung dan terbuka.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Menegaskan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas, di mana seluruh informasi pokok pekerjaan harus dapat diakses dengan mudah oleh publik.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Mengamanatkan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara/daerah bersifat terbuka dan wajib disediakan secara sederhana dan mudah dipahami.
Tanpa data volume dan spesifikasi, masyarakat tentunya kesulitan untuk ikut berpartisipasi memantau apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana dan anggaran belanja (RAB). Kondisi ini membuka celah ketidak jelasan yang berpotensi akan menimbulkan keraguan dan persepsi negatif publik terhadap kualitas dan kesesuaian hasil pembangunan.
TUNTUTAN DAN LANGKAH PERBAIKAN
LSM Komunitas Penegak Keadilan RI DPC Nganjuk menyampaikan langkah-langkah yang wajib ditempuh:
1. Kepada DPUPR Kabupaten Nganjuk:
– Segera mengevaluasi dan melengkapi seluruh papan informasi proyek yang sedang berjalan maupun yang baru dimulai dengan mencantumkan secara jelas volume pekerjaan, ukuran panjang, lebar, tinggi, dan rincian teknis lainnya seperti contoh yang sudah diterapkan di Grobogan.
Kami sampaikan pesan Khusus untuk Dinas PUPR Nganjuk pada proyek tahun anggaran 2025 yang belum lengkap, segera diperbaiki. Contoh ;
• Proyek Pavingisasi di Dusun Barik Desa Betet, Kecamatan Ngronggot hingga sampai hari ini terpantau pada Sabtu 13/06/2026 tidak melengkapi pemasangan papan informasi proyek sejak proyek berakhir di akhir 2025,
• Proyek Pembangunan Plengsengan Sungai di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, hingga sampai hari ini juga tampak nihil pemasangan papan nama proyek
2. Kepada Masyarakat:
“Kami menegaskan bahwa anggaran pembangunan adalah uang rakyat, sehingga pelaksanaannya harus terbuka dan transparansi dapat diawasi publik. Ketiadaan data volume di papan proyek bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pelanggaran prinsip transparansi.
Kami LSM Komunitas Penegak Keadilan RI DPC Nganjuk akan terus memantau dan mengawasi pekerjaan proyek di bawah Pemangku di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPUPR Kabupaten Nganjuk dengan tujuan agar hasil dari proyek pembangunan dapat menghasilkan kualitas dan mutu bangunan yang baik dan memiliki usia proyek jangka panjang dan bermanfaat untuk masyarakat.
[Diterbitkan oleh]:
LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia
Dewan Pimpinan Cabang Nganjuk
