LSM KPK-RI DPC.Nganjuk Layangkan Suara Aspirasi Ke Pejabat Tinggi Otoritas Pemerintah Daerah Kab.Nganjuk.
Nganjuk, (LSM KPK RI.com) – Menindaklanjuti temuan pengawasan di lapangan, kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk secara terbuka menyampaikan seruan suara aspirasi yang kami sampaikan kepada Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk untuk melakukan kajian dan evaluasi ulang terhadap kinerja struktural di tingkat Kepala Bidang di Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Bidang yang kami maksut meliputi Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Penelaahan serta evaluasi ini kami anggap perlu, guna memastikan akuntabilitas meningkatkan pengawasan kerja di sektor pelaksanaan proyek fisik, serta memulihkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi pembangunan daerah terhadap masyarakat.
[TEMUAN PENGGAWASAN TAHUN 2025 ]
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang kami lakukan sepanjang .memasuki akhir tahun 2025 yang tidak bisa kami sebutkan secara detail, kami LSM KPK-RI menemukan indikasi lemahnya pembinaan dan pengawasan teknis sebagai bentuk tanggung jawab pihak dari pelaksanaan di lapangan. Beberapa contoh hasil observasi kami dilapangan mencatat adanya dugaan temuan antara lain:
• Pembangunan jalan rabat beton di Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong ( alasan dugaan gagal teknis )
• Pembangunan saluran drainase di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro [ alasan : pekerjaan tidak mematuhi SPMK yang sudah terjadwalkan ]
• Pembangunan plengsengan sungai di Desa Jogonerto, Kecamatan Tanjunganom [ alasan ; awal pemkerjaan hingga hari ini Senin 29/06/2026 tidak tampsk adanya pemasangan papan nama proyek sebagai sumber informasi publik ]
• Pekerjaan Pavingisasi di Dsn Barik Desa Betet Ngronggot [ alasan : sejak awal pembangunan hingga hari ini 29/06/2026 tidak ada pemasangan papan nama proyek sebagai sumber informasi publik]
•Pembangunan jalan makam Kelurahan Kramat Nganjuk [ alasan : pekerjaan tidak sesusi perintah kerja [ alasan : papan nama proyek menyebutkan pavingisasi ,namun dalam pekerjaan pembangunan rabat cor beton, setelah itu tak kurang dari satu bulan sejak proyek dinyatakan selesai progres 100 persen, pekerjaan tampak memunculkan kerusakan dini , batu kerikil dan pasir mensmpskkan diri di permukaan rabat cor beton ]
• Pembangunan TPT di Desa Gondsng Pace [ alasan : pekerjaan diduga merugikan petani setempat, lahan tanaman terdampak proyek tidak mendapat ganti rugi, pihak ke 3 diduga tidak melakukan pemberitahuan akan dimulainya kerja baik terhadap petani setempat maupun pihak pemerintahan desa.
Kami menilai, kondisi ini tentunya dapat berdampak langsung pada nilai kepercayaan publik dari hasil pembangunan dan membuka celah ketidak jelasan dalam pertanggung jawaban sebagai penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) .
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN RUJUKAN
Penyampaian aspirasi tentang permintaan evaluasi ulang ini tentunya juga berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Menegaskan prinsip Sistem Merit, di mana penempatan, pemeliharaan, dan penggantian pejabat harus didasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Integritas, bukan hanya kebijakan administrasi semata.
2. Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Menyatakan bahwa penilaian kinerja merupakan dasar utama dalam pembinaan, rotasi, dan mutasi pejabat. Jabatan Administrator (Eselon III/Kepala Bidang) harus terus dievaluasi untuk memastikan kesesuaian tugas dan tanggung jawab.
3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2016
Mengatur bahwa wewenang penempatan dan rotasi pejabat berada di tangan Bupati, namun wajib didahului dengan pertimbangan objektif dari Baperjakat dan BKPSDM berdasarkan data kinerja yang sah.
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Mengamanatkan pengelolaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
[ PERNYATAAN SUARA ASPIRASI ]
“Kami menilai bahwa evaluasi kinerja bukan sekedar syarat administrasi, melainkan kebutuhan mendesak. Jika kinerja pengawasan di lapangan masih lemah, maka penanggung jawab teknis perlu ditinjau ulang. Baperjakat dan BKPSDM memiliki kewajiban untuk memberikan pertimbangan yang objektif.
Lebih lanjut, Langkah aspirasi ini kita sampaikan dengan tujuan agar ke depannya pertanggung jawaban pembangunan bisa lebih terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat melangkah lebih maju, berintegritas, dan mampu bersaing dengan daerah tetangga yang setidaknya sudah menerapkan standar transparansi lebih baik. Suwatu misal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dalam pemasangan papan nama proyek sudah menerapkan dan mencabtumkan Volume pekerjaan.
[ TUJUAN EVALUASI ]
Hasil kajian dan evaluasi ini kami harapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Bupati Nganjuk selaku pejabat tinggi otoritas daerah dalam mengambil keputusan, baik berupa pembinaan, rotasi, maupun penggantian pejabat jika memang terbukti tidak memenuhi standar kinerja. Tujuannya tunggal: memastikan setiap rupiah anggaran rakyat memberikan manfaat nyata dan berkualitas. Kami LSM KPK-RI DPC Nganjuk akan memasang badan menjadi bagian mitra kritis di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk demi mendukung kemajuan daerah dan akan terus memantau dalam mengawasi tindak lanjut keputusan yang diambil oleh pihak berwenang.
Diterbitkan oleh:
[ LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia
Dewan Pimpinan Cabang Nganjuk ]
