Pesan Terbuka LSM KPK-RI, Kekosongan Jabatan Jadi PR dan Tanggung Jawab Penuh BKPSDM Nganjuk

NGANJUK, LSM KPK‑RI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk menyampaikan pesan secara terbuka kepada pejabat baru yang memegang amanah, khususnya kepada Agus Heri Widodo, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk yang baru dilantik resmi pada Jumat,12 Juni 2026

Sorotan kami, bermula dari persoalan kedudukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, secara sepengetahuan kami, ternyata jabatan Plt Kepala Kelurahan Warujayeng sudah menjabat lebih dari satu tahun, hal ini tentunya jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Merujuk Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2021 dan PermenPAN‑RB No. 22 Tahun 2021, masa tugas Plt paling lama hanya 6 bulan (3 bulan awal dan boleh diperpanjang satu kali lagi 3 bulan). Lebih dari batas itu, kedudukannya tidak sah secara aturan serta berisiko menghambat pelayanan, serta menimbulkan ketidakpastian pengelolaan kinerja di Pemerintahan

Dalam penelusuran investigasi kami lebih lanjut, Kekosongan jabatan ini akibat purna tugas pejabat lama, serta penundaan pengisiannya hingga berbulan‑bulan lamanya hingga hari ini Sabtu 27/06/2026, hal ini tentunya bagian dari PR dan tanggung jawab utama dan mutlak oleh pihak BKPSDM Pemerintah Daerah Ksbupaten Nganjuk. Sebagai badan pengelola kepegawaian wajib merencanakan dan mempersiapkan pengganti jauh sebelum masa bakti berakhir, agar tidak ada jabatan yang kosong atau diisi perantara terlalu lama atau berlarut larut.

“Kami Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk mendesak agar Kepala BKPSDM yang baru menjabat segera melakukan penelaahan dan perbaikan menyeluruh. serta meninjau dan mengevaluasi seluruh jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang pejabatnya sudah purna tugas, maupun yang diisi pelaksana tugas dan melewati batas aturan,”

Jabatan yang kosong atau terisi sementara (Plt,) terlalu lama dapat menghambat kebijakan pembangunan, melemahkan pengawasan, dan menurunkan mutu pelayanan kepada masyarajat. “Setiap kursi jabatan harus dipegang orang yang sah atau (,definitif ) memiliki kewenangan secara penuh, dan bertanggung jawab. Keterlambatan pengisian adalah kelalaian yang harus dan perlu diperbaiki.

Kami menaruh harapan besar: langkah nyata, cepat, dan tertib aturan dari pimpinan baru BKPSDM akan menjadi bukti perubahan tata kelola kepegawaian yang rapi, bersih, dan transparan sekaligus menjadi kunci pemulihan kepercayaan masyarakat.”

✍️ [ Ttd : LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Infonesia DPC.Nganjuk ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami